18 April, 2025
AYo Berbagi

Berkas P-21,Mantan PJ Penghulu ” Papua ” Kecamatan Balai Kaya Di Limpahkan Ke Kejaksaan

ayoberbagi.co.id–Ujung Tanjung– Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi ZA alias PJ (53) mantan Pejabat Penghulu Pasir Putih Utara Kecamatan Balai Jaya Rohil Riau resmi di limpahkan Penyidik di nyatakan lengkap dan dapat di terima Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil Kamis ( 20/5/2021) kemaren.

Hal ini berdasarkan Surat Kepala Kejari Rokan Hilir Nomor : B-683/L.4.20/Ft.1/04/2021, tanggal 13 April 2021.

Bahwa ZA alias PJ resmi ditahan sejak (20/5/2021) setelah berkas penyelidikan Tahap II dapat di terima Penuntut Umum Kejari Rohil .

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi Narko SH Jumat (21/5/2021) membenarkan hal tersebut kepada rekan pers.

AKP Juliandi Narko SH menjelaskan,bedasarkan Laporan Polisi No : LP / 217 / A / X / 2020/ Riau / Res Rohil 02 Oktober 2020 hasil penyelidikan tersangka ZA alias PJ berstatus PNS ini berdasarkan bukti diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) dan Dana Kepenghuluan (DK) Pasir Putih Utara Tahun Anggaran 2017 lalu.

Dugaan tindak pidana korupsi diperkuat hasil audit Inspektorat Rohil nomor : 05/R/LK/INSP/2020 tanggal 16 Juli 2020 terdapat kekurangan volume pada 5 item kegiatan pekerjaan pembangunan fisik dengan total kerugian keuangan negara 128.239.442,46 .

” Pada Tahun Anggaran 2017 Kepenghuluan Pasir Putih Utara Kecamatan Balai Jaya membuat 5 kegiatan pembangunan, ” Ucap Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

Meliputi Pembangunan Semenisasi Suka Mulia RW 01, dengan dana 150.000.000 Juta Rupiah,kemudian Pembangunan Semenisasi Dusun Tanah Putih 171.200.000 rupiah.

Lalu Pembangunan Semeniasi Dusun Suka mulia RW 02 sebesar 156.000.000 Juta Rupiah.

Di susul Pembangunan Drainase Dusun Sukamulia RW 03 sebesar 78.500.000 dan di susul item kelima Pembuatan 2 unit Lapangan Volly sebesar 104.800.000.

” Sesuai hasil penyelidikan dari kelima kegiatan di atas di kelola langsung oleh penghulu tanpa melibatkan Tim Pelaksana Teknis (TPK) atau masyarakat yang seharusnya Ikut mengerjakan kegiatan serta segala pertanggungjawaban keuangan dipegang langsung oleh ZA alias PJ, ” Kata Juliandi Narko SH .

AKP Juliandi Narko SH menjelaskan bahwa Volume pekerjaan juga tidak di selesaikan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditentukan,sehingga terjadi selisih bobot pekerjaan volume terpasang,” Jelasnya

” Namun kerugian Negara di timbulkan ZA alias PJ telah di keembalikan sebagian dana sebesar 15 juta rupiah disetor ke Kas kepenghuluan 9 Juli 2020 , dan 25 juta disita Penyidik sebagai barang bukti 27 Januari 2021 lalu, ” Kata Juliandi Narko SH

Pasal diterapkan terhadap ZA alias PJ (53) yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi .

Tersangka ZA alias PJ (53) telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahan Nomor: SP.Han/39/III/2021, tanggal 23 Maret 2021 selama 59 hari sejak tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan 20 Mei 2021 di Rutan Polres Rokan Hilir.

Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan nomor : SP.Han/39.c/V/2021/Reskrim 20 Mei 2021 dan terhitung mulai tanggal 20 Mei 2021 Tersangka ditahan oleh Penuntut Umum dan dititip di Rutan Polres Rokan Hilir .

Beragam sumber memberikan komentar terkait terjeratnya mantan PJ Penghulu tersandung kasus korupsi saat menjabat dulu.

” Ini pelajaran bagi yang lain,bagi yang saat ini menjabat jadikan contoh,jangan tersandung seperti ini,pikirkan ini,bekerjalah sesuai aturan, ” Pinta suber karena terbetik informasi konon ada beberapa oknum Penghulu aktif pernah di mintai keterangan menyangkut proyek di wilayah kerjanya beberapa waktu lalu.

(AYo berbagi-02/01/Relis Humas Polres Rohil)