Ayoberbagi.co.id–Sinaboi– Polsek Sinaboi Polres Rohil menangkap M alias 2 (27) pelaku pencurian uang tunai dan 3 unit handphone,Rabu (27/10/2021) lalu.
M alias A (27) diamankan Jumat (3/12/2021) Jam 20.00 WIB kemaren.
M alias A (27 ) diciduk dikediaman di Jalan Pusara I Sinaboi Kecamatan Sinaboi tanpa perlawanan.
Dia dilaporkan Herry Sulistio (35 ) warga komplek Jalan Resetlemen Sinaboi.
Ulah M alias A (27) membuat Herry Sulistio mengalami kerugian uang mencapai 7 juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sinaboi.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Sabtu (4/12/2021) membenarkan adanya laporan polisi atas nama Herry Susilo tersebut.
” Usai menerima kaporan Polisi dan mengamankan M alias A (27),warga Sinaboi, ” Ucap AKP Juliandi SH.
” Saat di periksa pelaku mengakui telah mencuri dengan pemberatan, uang tunai dan handphone milik pelapor, ” Akui Kasubbag Humas Polres Rohil ini.
” Kemudian saat pelapor menanyakan kepada pelaku mengakui perbuatanya, ” Ucap AKP Juliandi AH.
M alias A (27) mengakui mencuri uang didalam kaleng susu Procal Gold S-26 sebesar 1 juta dan 3 buah Handphone merk Samsung A 20, Xiaomi Redmi 5 dan Infinix Smaff 5.
AKP Juliandi SH menyebutkan barang bukti diamankan berupa 1 kaleng susu Procal gold s 26.
” Kepada pelaku di sangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke (3), (5) KUHPidana,” Tegas Juliandi SH.
(Sultan HF/Suriman)