Ayoberbagi.co.id–Panipahan..Kini pemilik kapal ikan merasa sudah tidak lagi aman saat kapalnya bersandar di Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas .
Karena aksi pencurian terhadap peralatan perlengkapan kapal untuk beraktifitas di laut.
Inilah yag di alami Acong warga Panipahan,dimana kapal ikan miliknya di santroni AC (42) warga Jalan Panca Karsa Desa Pahang Kecamatan Datuk Bandar Timur Tanjung Balai Asahan Sumut melakukan pencurian bersama rekanya EO (DPO).
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH,Sik melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH,Sabtu (4/12/2021) membenarkan kejadian tersebut.
” AC (42) berikut barang bukti berhasil diamankan di Mapolsek Panipahan, sedang EO temanya dalam lidik petugas dan DPO,” Ucap AKP Juliandi SH.
Juliandi SH menguraikan peristiwa pencurian ini terjadi Rabu (1/12/ 2021) Jam 04.00 Wib lalu.
Dimana Jaka Iskandar salah seorang ABK dari rumahnya di Teluk Pulai menuju ke Kapal Milik ACONG hendak ke laut menangkap ikan.
Tepat di Jalan Karya Teluk Pulai berpapasan dengan AC dan EO membawa jaring tangkol dan 5 (lima) jerigen warna biru danmenawarkan menjual jaring harga jaring kepada saksi.
” Per kotak ditawarkan dua ratus ribu rupiah,sebanyak 32 kotak jaring,saksi menolak nembeli, ” Ujar AKP Juliandi SH.
” Sampai di kapal saksi melihat jaring tangkol sebanyak 32 kotak dan 5 jerigen minyak,1 buah Drum sudah hilang, ” Ucap Kasubbag Humas Polres Rohil ini.
Barulah Jam 07.00 WIB pagi memberitahukan kepada Acong majikanya lalu mencek kapal yang sandar di pinggir aliran sungai di Jalan Karya Teluk Pulai.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian
8.060.000 lalu melapor ke Mapolsek Panipahan.
Akhirnya drama pencurian terkuak setelah Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiaaan SAP Msi dqn Kanit Propam Bribka Cristony dan Tim Opsnal Jumat (3/12/2021) jam 22.00 WIB menganankan AC dari rumah persembunyianya di Jalan Gereja Panipahan.
(Sultan HF/Satria/01)