Rohil. Tak berkutik dan tidak pula dapat beralibi lagi saat personil Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil memeriksa mereka di sebuah kafe Rambungan di Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Rohil,Kamis (4/1/2024) kemaren.
Langkah RW alias RO (27) warga Ujung Tanjung Rohil ketika tengah bersama SM alias Neng (35) teman wanitanya warga Rantau Utara Labuhan Batu Sumut.
Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil menggeledah sejoli ini di TKP tepatnya kafe rambungan di Banjar XII Kecamatan Tanah Putih tersebut.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti 11 butir inek alias pil ekstasi warna hijau.
Kemudian juga menemukan plastik paket kecil berles merah di dapur kafe yang berisi 2 butir inek berwarna hijau gelap.
Kapolres Rohil,AKBP Adrian Pramudianto melalui Kasat Narkoba Polres Rohil,Iptu Anra Nosa SH,Minggu (7/1/2024) membenarkan pihaknya tengah menangani kasus sepasang kekasih tersandung narkoba ini.
” Benar,kita mengamankan seorang lelaki bernama RW alias WO (27) warga Ujung Tanjung Rohil dan SM alias Neng (35) warga Rantau Utara Labuhan Batu dan telah berhasil mengamankan barang bukti, ” Aku Iptu Anra Nosa SH.
Kasat Narkoba ini menambahkan pihaknya telah mengamankan barang bukti 11 butir pil ekstasi warna hujau dalam kotak rokok,2 butir pil ekstasi hijau gelap dalam plastik kecil berles merah ,1 unit handpone Samsung dan 1 unit handpone Redmi Note 5 A berikut kartu sim dari kedua tersangka.
” Dari pengakuan keduanya,pil ekstasi atau inek ini diperoleh dari seorang lelaki OTK di Rantau Parapat Sumut, ” Sebut Kasar Reserse Narkoba Polres Rohil ini. (02/Redaksi)