ROKAN HILIR — Mimpi SP alias AT (43) meraup untung dari bisnis haram seketika sirna. Pria paruh baya ini harus berurusan dengan Satres Narkoba Polres Rokan Hilir usai tertangkap tangan menyimpan belasan paket sabu di rumahnya, Selasa (4/8/2026).
Aksi nekat warga Kecamatan Tanjung Medan Barat, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau ini terbongkar berkat laporan dari masyarakat yang sangat resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka.
Niat sembunyi dari kejaran polisi pun berakhir konyol. Saat petugas menggerebek rumahnya sekitar pukul 15.00 WIB, SP justru ditemukan sedang mengkeret di dalam lemari kamar.
“Tim Opsnal menemukan tersangka yang sedang bersembunyi di dalam lemari,” tegas Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir, AKP Ronni T. M. Sitinjak, S.E., M.H
Menanggapi pengungkapan ini, pihak kepolisian memastikan perburuan terhadap pelaku narkoba di Rokan Hilir belum usai. Masyarakat pun diimbau ikut pasang mata dan telinga.
“Kami berkomitmen terus memberantas narkotika dan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku yang merusak generasi bangsa,” tegas AKP Ronni T. M. Sitinjak, S.E., M.H mewakili Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., M.I.K.
Penggeledahan tersangka SP yang disaksikan Ketua RT setempat itu membuahkan hasil. Polisi menemukan 18 paket sabu siap edar dengan berat total 39,84 gram yang disembunyikan di bawah kasur, terkemas rapi dalam kotak rokok dan dompet kecil.
Tak cuma barang haram, polisi turut menyita uang tunai Rp 1 juta yang diduga hasil penjualan, buku catatan transaksi, hingga dua unit ponsel. SP pun tak bisa mengelak dan mengakui semua barang bukti itu miliknya.
Tes urine menunjukkan SP positif menggunakan Methamphetamine dan Amphetamine. Kini, pria tersebut batal nikmati hasil jualan sabunya itu terancam menghabiskan waktu panjang di balik jeruji besi.
Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.(Shf)
