16 April, 2024
AYo Berbagi

Pemuja Sabu di Tangkap Polisi

Ayoberbagi.co.id–Panipahan–Unit Reskrim Polsek Panipahan Senin (5/7/2021) memeriksa intensif H alias L (44) warga Panipahan yang di amankan atas kepemilikan sabu Minggu (4/7/2021) Jam 23.00 WIB kemaren.

Dimana H (44) akrap di sapa Lanun ini di amankan berbekal informasi masyarakat atas sepak terjangnya yang di tengarai bermain narkotika jenis sabu.

Lanun (44) di hentikan geraknya ketika naik ojek melintas di Jalan Adil Panipahan.

Walau sempat meloncat ke bawah kolong di Kota terapung Panipahan ini akhirnya polisi berhasil menangkap dan mengamankan barang bukti setelah terlebih dulu di saksikan penggeledahanya oleh warga setempat.

Kapolres Rohul AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan SAP.Msi Senin (5/7/2021) membenarkan pihaknya berhasil menangkap pelaku kejahatan narkotika.

” Ya,benar H alias L (44) warga Jalan Purnama Panipahan Darat di amankan Munggu (4/7/2021) Jam 22.00 WIB kemaren, ” Akui Boy Setiawan SAP.Msi.

Kapolsek Panipahan ini menambahkan pihaknya mengamankan 5,08 gram butiran kristal (sabu) dari tersabgka.

” Warga memberikan informasi,lalu Kanit Reskrim Aiptu Mujiono bersama anggota meluncur ke TKP,saat H alias L (44) melintas lalu di cegat dan di geledah, ” Sebut Iptu Boy Setiawan SAP Msi.

Dalam penyelidikan H alias L (44) mengaku memperoleh barang terlarang ini dari K (kini buron dan DPO).

Untukuk kepentingan penyelidikan dan melengkapi BAP polisi mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik bening ukuran besar,1 unit handpone advon putih,1 bungkus plastik kecil dan uang 130.000.

Untuk itu Iptu Boy Setiawan mengucapkan terima kasih atas partisipasi warga memberikan informasi kepada pihaknya.

 

(Sultan HF/Suriman/02)