26 April, 2024
AYo Berbagi

Pengedar di Tangkap Dengan Barang Bukti 2,24 Gram Sabu

 

Ayoberbagi.co.id–Rimba Melintang.Satuan Reskrim Polsek Rimba Melintang,Rabu (9/2/2022) menangkap H alias R (21) di duga pengedar sabu dan mengamankan 2,24 gram sabu sebagai barang bukti.

Drama penangkapan terhadap H alias R (21) terjadi Rabu kemaren sekitar Jam 00.15 WIB

H alias R (21) merupakan warga Jalan Lintas Seremban Jaya RT 001 RW 001 Rimba Melintang .

H alias R ditangkap saat di atas Jembatan Dairi RT 011 RW 004 Dusun Bomban Jaya Seremban Jaya di tengarai selama ini menjadi tempat transaksi.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK,Jumat (11/2/2022) di ruang kerjanya membenarkan penangkapan terhadap pengedar Sabu ini.

” Personel Polsek Rimba Melintang mendapat informasi dari warga di jembatan tersebut sering di jadikan tempat transaksi Sabu, ” Ucap AKBP Nurhadi Ismanto SH.Sik.

” Awalnya Kapolsek Rimba Melintang Iptu Awi Ruben SH menerima informasi lalu bersama Unit Reskrim mennyelidiki dan memastikan informasi itu, ” Kapolres Rohil ini.

” Ketika personil Polsek nenggeledah menemukan 10 bungkus plastic berisikan Sabu di kantong jaket depan sebelah kanan dari tersangka, ” Sebut Nurhadi Usmanto SH Sik.

” Tersangka dan barang bukti diakui untuk di jual lagi dan di peroleh dari EB temanya kini DPO Polres Rohil.

Kapolres Rohil menambahkan tersangka saat ini dalam proses penyelidikan lanjut untuk mengungkap kasus narkotika ini.

” Untuk kepentingan penyelidikan turut mengamankan barang bukti, 2 bungkus plastik besar berwarna bening berisi 5 bungkus plastik bening sedang berisi sabu, 5 bungkus plastik bening kecil berisikan sabu,7 plastik bening sedang, Uang tunai 222.000 rupiah,1 handpone Nokia 105 Hitam,1 buah jaket berwarna abu-abu loreng.

” Atas penangkapan ini pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat I dan atau Pasal 112 ayat I UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” Tersbg AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik

(Man)02