AYo Berbagi

Petani ini Sambilan Jual Sabu ,Namun Sial Akhirnya di Tangkap di Rumahnya

Ayoberbagi.co.id–Rohil.Gara-gara melakukan pekerjaan melanggar hukum mengedarkan sabu, APS alias L (37) warga Bagan Batu Rohil berprofesi petani ditangkap Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah dirumahnya.

APS alias L (37 ) ditangkap di jalan Lintas Simpang Pujud – Dusun Bakti Gang Dame Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Rohil.

Penangkapan ASPS alias L (37) terjadi pada Sabtu (26/3/ 2022) Jam 23.00 WIB.

Dari tangan petani yang nyamni menjual sabu ini polisi mengamankan sabu seberat 41, 80 gram sebagai barang bukti kejahatan yang dilakukanya.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Rabu (30/3/2022) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

” Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat di Jalan Lintas Simpang Pujud sering terjadi transaksisabu, informasi ini dilaporkan kepada Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Nur Farris Sanjaya SH,SIK, MH, ” Ucap AKP Jiliandi SH.

” Lalu Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan, tiba di alamat yang diinfirmasikan mendapati pelaku dirumah lalu melakukan penangkapan, ” Terang Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

AKP Juliandi SH menambahkan saat tim mengamankan pelaku turut ditemukan 18 paket pelastik bening berisikan butiran kristal sabu, 1 buah alat hisap sabu terbuat dari botol pelastik, 2 buah timbangan digital dan 1 buah mancis.

” APS alias L (37) mengakui bahwa barang narkotika jenis sabu-sabu ditemukan saat itu miliknya diperoleh dari WS untuk dijual diedarkan kembali, ” Sebut Juru bicara Polres Rohil ini.

WS lalu diburu namun belum ditemukan keberadaanya dan barang bukti yang dibawa tersangka 18 paket plastik bening berisikan butiran Kristal diduga sabu, 2 unit timbangan digital, 1 buah alat hisap bong, 1buah tas kecil warna Merah muda, 1 buah plastik warna Hitam, 1 buah mancis dan 1 buah Handphone merek Infinix warna Biru.

Dan APS alias L disangkakan telah melanggar pasal 112 Junto ayat 2, Pasal 114 Junto ayat 2 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika .

Hay**