BaganSinembah-ayoberbagi.co.id-Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil, Kamis (4/2/ 2021) sekira pukul 20.00 Wib mengamankan 2 orang buruh berinisial A I alias Agus (34) dan H alias Heri (28) saat asik menggunakan sabu-sabu digubuk samping rumah pelaku
di Kampung Tengah Balam Km 26 Kelurahan Balam Sempurna Kota Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir.
Sabtu (6/2/2021) hal ini dibenarkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH mengatakan
Polisi menangkap kedua pelaku didalam gubuk dan mengamankan barang bukti.
Adapun BB yang diamankan berupa 1 bungkus plastik bening klip merah yang berisikan sabu, 1 buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol aqua, 2 buah mancis, 1 buah pipa kaca (pirex) , 2 buah pipa plastik (pipet) dan uang tunai sejumlah Rp. 90.000,-
Saat diinterogasi petugas terhadap pelaku H mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari pelaku A I, kemudian petugas menanyakan kepada pelaku A I apakah ada narkotika lain yang masih disimpan olehnya.
“Selanjutnya pelaku A I menunjukkan 1 buah tas ransel warna hitam merk eiger didepan rumahnya tepatnya disamping gubuk tersebut berisikan 1 unit handphone merk Ever cross A54B warna hitam dan terdapat 2 bungkus plastik bening klip berisikan sabu, 3 bungkus plastik bening klip merah kosong dan 1 buah pipa plastik, kemudian dari badan pelaku A I ditemukan uang tunai sejumlah Rp. 70.000 dan 1 unit handphone senter Nokia warna ungu.” Terang Kasubbag Humas Polres Rohil.
Dikatakan AKP Juliandi SH bahwa dari tes urine kedua pelaku di dapati mengandung Metaphetamine positif dan tersangka dipersangkakan Pasal 114 Jo Pasal 112 undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua pelaku beserta barang bukti langsung digiring petugas ke Mapolsek Bagan Sinembah guna proses tindak lanjut. (AYo Berbagi-03)