26 April, 2024
AYo Berbagi

Seseorang Terlibat Sabu di Tangkap di Hotel Oleh Tim Opsnal Polsek Bangko Pusako

Photo dok.Polres Rohil

 

Ayoberbagi.co.id-Rohil.Walau sudah silih berganti pengedar dan pengguna Sabu di tangkap dan di jobloskan ke Rumah Tahanan,namun sepak terjang sindikat pengedar sabu tak pernah surut mencari yang baik sebagai pengedar maupun kurir.

Kali ini Tim Opsnal Polsekk Bangko Pusako berhasil menciduk R alias Y alias Kopral (46) warga Pematang Langsat Teluk Nilap Kecamatan Kubu Rohil di sebuah hotel di KM 17 Japan Lintas Tiau-Sumut tepatnya di Balam Bangko Bakti Bangko Pusako, Jumat (1/11/2022.) Jan 01.00 WIB. dini hari kemaren.

R alias Y alias Kopral (46 ) dikenali berprofesi petani kebun ini ditangkap dengan barang bukti plastik bening berisi butiran kristal sabu golongan I seberat 1,18 gram dan alat hisap dilantai hotel kamar 10 yang dihuninya saat menginap.

Photo Dok.Polres BB jenis Naroktika

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Sabtu (12/11/2022) membenarkan adanya pengungkapan penyalahgunaan narkotika yang di wilayah Polsek Bangko Pusako .

” Benar, Awal nya Ps. Kanit Reskrim Polsek Bangko Pusako Bripka Sopandra Sianturi mendapat informasi di Hotel Arkemo diduga ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ” Ucap AKP Juliandi SH.

” PS Kanit berkoordinasi dengan Kapolsek Bangko Pusako AKP Jambi Lumbantoruan, S.H,Unit Reskrim kansung bergerak melakukan penyelidikan dan menggrebek TKP, ” Ucap Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

” Saat di kamar nomor 10, R alias Y alias Kopral di geledah lalu ditemukan 1 bungkus plastik bening berisikan butiran kristal jenis sabu dan 1 set bong di lantai kramik kamar tersebut, ” Tambah AKP Juliandi SH.

Dalam.pengembangan ternyata R alias Y alias Kopral (46) mengaku mendapatkan sabu dari temanya DD konon warga Kubu.

Dan bungkusan plastik bening sebelumnya berisi 1,5 Gram di beli seharga 1,2 juta rupiah lalu kembali dijual sebanyak 3 paket seharga 100.000 dibuktikan adanya uang hasil transaksi dikantongi pelaku sebanyak 300.000 ribubrupiah.dari kantong celananyadan 1 unit handphone nokia.

Hasil tes urine hasilnya R aluas Y aluas Kopral (46) positif mengandung Metaphetamine lalu di sangkakan telah melanggar Pasal 114 Junto 112 UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (02/01)