AYo Berbagi

3 Saksi dari pihak Perusahaan Diperiksa Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

Jakarta-  Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi.

Ketiganya kata Kapuspenkum Ketut Sumedana terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 – 2023 yaitu:

1. ES selaku General Manager Wilayah I PT Nindya Karya (Persero).

2. S selaku Kepala Bagian Keuangan PT Dwifarita Fajarkharisma.

3. SS selaku Koordinator Teknis PT Jasakon Putra Utama.

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama Tersangka NSS, Tersangka AGP, Tersangka AAS, Tersangka HH, Tersangka RMY, Tersangka AG dan Tersangka FG, jelas Ketut Sumedana dalam siaran persnya Kamis (29/2/2024)

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.  (Suriman)