Selasa, 7 Juli 2026, 18:21
HeadlinesHukumNasional

Kapuspenkum: Kejaksaan RI Telah Menerima 669 Laporan Pengaduan Terkait Mafia Tanah

Jakarta – Sejak diberlakukannya Laporan Pengaduan Pemberantasan Mafia Tanah oleh Kejaksaan, Saat ini Kejaksaan RI telah menerima 669 laporan pengaduan (lapdu) terkait dengan Mafia Tanah dalam periode 2022 – 10 November 2023.

Dalam keterangan persnya, Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana menyampaikan ke awak media, adapun dari total 669 lapdu tersebut, sebanyak 361 lapdu telah ditindaklanjuti oleh 30 Kejaksaan Tinggi.

Sementara, 308 lapdu lainnya telah diteruskan penanganannya dan masih dalam proses menunggu data dukung, ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana.

Dijelaskan Ketut, adapun rincian dari 361 lapdu yang telah ditindaklanjuti tersebut yaitu:

1. Diselesaikan

– Diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Umum: 25 laporan;

– Diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Khusus: 30 laporan;

– Diteruskan ke POLRI: 12 laporan;

– Dihentikan dengan alasan tidak bisa terkonfirmasi: 25 laporan;

– Dihentikan dengan alasan tidak ditemukan kerugian negara: 23 laporan;

– Dihentikan dengan alasan bukan perkara Mafia Tanah: 52 laporan;

– Telah dilakukan mediasi: 2 laporan.

3. Masih dalam proses pengumpulan data (puldata)/pengumpulan keterangan (pulbaket): 190 laporan.

4. Masih dalam proses mediasi: 2 laporan.

Sebagai informasi, Laporan Pengaduan Mafia Tanah oleh Kejaksaan merupakan hasil tindaklanjut dari Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRINT-8/A/JA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Tim Pemberantasan Mafia Tanah, tutup Ketut Sumedana.

Related posts

Kasus Menjerat Pengurus Koperasi Gondai Raya dan Sri Gumala Sakti Terus Diusut 

Admin AYo Berbagi

Rico Luis Antonio Sinaga, SH, Lulusan Terbaik I Peraih Adhi Adhyaksa

Admin AYo Berbagi

Kunjungan Kerja Wakil Jaksa Agung Ke Riau, Dr. Sunarta : Pers Bagi Kami Adalah Mitra

Admin AYo Berbagi