HeadlinesHukumNasional

Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Penerimaan Hadiah/Janji Gratifikasi

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung  memeriksa 2 orang saksi.

Mereka diperiksa  terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam siaran pers menjelaskan ke awak media, adapun kedua orang saksi yang diperiksa yaitu:

1. NQ selaku Kakak Kandung Tersangka FR.

2. LM selaku Keponakan Tersangka FR.

Sambung Ketut, Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Tersangka FR dan Tersangka S.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tukas Ketut ( Suriman)

Related posts

Pesan Wamen Ossy ke Jajaran Kanwil BPN Provinsi Bengkulu: Peraturan Perundangan Harus sebagai Prinsip

Admin AYo Berbagi

Sertipikat Elektronik, Solusi Dokumen Kepemilikan Tanah Lebih Aman dari Risiko Bencana

Admin AYo Berbagi

Perkara Dugaan Tindak Pidana Perpajakan Tersangka J Tahap II

Admin AYo Berbagi