Selasa, 7 Juli 2026, 15:40
HeadlinesHukumNasional

Kejagung  Periksa 4 Orang Pihak Swasta Diperiksa Terkait Perkara Emas Surabaya 

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana Rabu (13/3/2024) menjelaskan, mereka berempat diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 yaitu berinisal:

1. TP selaku pihak swasta.

2. RF selaku Manajer Operasional RPX.

3. MWW selaku pihak swasta.

4. LA selaku Legal BCA.

Pemeriksaan pada ke 4 saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA. ( Suriman)

Related posts

JAM-Pidum Selesaikan 14 Perkara Pidana Melalui Mekanisme Restorative Justice

Admin AYo Berbagi

Penghulu Sungai Kubu Pimpin dan Ajak Warga Gotong Royong Jaga Kebersihan Lingkungan

Admin AYo Berbagi

DPRD Rohil Tetapkan H. Bistamam Jhoni Charles Sebagai Bupati Wakil Bupati Rokan Hilir Periode 2025- 2030

Admin AYo Berbagi