HeadlinesHukumNasional

Kejagung Periksa YF dan GST Terkait Perkara Komoditas Timah

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.

Dalam siaran pers Puspenkum Kejagung disebutkan, adapun 2 saksi yang diperiksa Rabu (13/3/2024) yaitu berinisial :

1. YF selaku Admin CV Mutiara Alam Lestari.

2. GST selaku Admin CV Mutiara Alam Lestari

Pemeriksaan terhadap 2 orang saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk. ( Suriman)

Related posts

Tahap II, Tersangka LR dan MW Gratifikasi Ronald Tannur 

Admin AYo Berbagi

Hari Ini Apel Bersama Polres Rohil Di Makoramil 02 Tamah Putih

Admin AYo Berbagi

Kejati Maluku dan Cabjari Saparua Selesaikan Perkara Penganiayaan Melalui RJ

Admin AYo Berbagi