Selasa, 7 Juli 2026, 17:10
HeadlinesHukumNasional

Kejagung Periksa “TBS” Sebagai Saksi Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi.

Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Senin (4/2/2024) menjelaskan ke publik adapun saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 – 2023 yaitu TBS

Adapun saksi TBS selaku Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Konsultasi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa Teknik Perkeretaapian Medan, tutur Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana.

Menurutnya TBS diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan sebab terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama Tersangka NSS, Tersangka AGP, Tersangka AAS, Tersangka HH, Tersangka RMY, Tersangka AG dan Tersangka FG. (Suriman)

Related posts

Yusri Sabri Raih Gelar Doktor, Sangat Memuaskan Usai Teliti Kepastian Hukum Perjanjian BOT

Admin AYo Berbagi

Berkas 2 Tersangka dalam Perkara PT Waskita Beton Precast Dinyatakan Lengkap dan Telah Dilakukan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) 

Admin AYo Berbagi

KAJATI RIAU HARAPKAN PUTRA PUTRI TERBAIK PROVINSI RIAU IKUT SELEKSI CPNS  KEJAKSAAN RI 2023

Admin AYo Berbagi