Selasa, 7 Juli 2026, 17:51
HeadlinesHukumNasional

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara PT Sendawar Jay

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 ( dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya menjelaskan ke awak media Senin  (28/8/2023) adapun saksi yang diperiksa Jaksa Penyidik yaitu:

1. SH selaku Direktur PT Gunung Bara Utama.

2. ARAN selaku Asisten Tersangka IT.

Adapun kedua saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya atas nama Tersangka IT,  jelas Ketut. ( Suriman)

Related posts

Kajati Riau Resmikan Rumah RJ Bermasa Pada Desa se – Kabupaten Bengkalis 

Admin AYo Berbagi

Kejagung Periksa Sekaligus 11 Saksj yang  Terkait Perkara Komoditas Timah

Admin AYo Berbagi

Pererat Sinergitas, Kajati Riau Akmal Abbas Terima Kunker & Silaturahmi Plt Kepala OJK

Admin AYo Berbagi