25 April, 2024
AYo Berbagi

Meresahkan Masyarakat Karena Sabu, Seorang Buruh Tani Di Tangkap Polsek Pujud

 

Rokan Hilir-Ayoberbagi.co.id-Tim Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil, Selasa (26/1/2021) kembali berhasil membekuk pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Barak Marbun Desa Pondok Kresek Kecamatan Tanjung Medan Rohil.

Pelaku berinisial I (56) seorang buruh tani tak berkutik saat di amankan polisi setelah digeledah terbukti memiliki barang haram tersebut dan menjualnya.

Penangkapan terhadap pelaku dibenarkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Rabu (27/1/2021) menerangkan bahwa
informasi yang didapat bahwa dibarak Marbun yang berada di Desa Pondok kresek Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil sering terjadi transaksi sabu-sabu.

Dalam penangkapan, petugas mengintrogasi tersangka dan melakukan penggeledahan didalam kamar yang dijadikan gudang.

Barang bukti berhasil diamankan berupa 1 kotak rokok terbuat dari kaleng di dalamnya berisi 4 bungkus sabu paket sedang, 11 bungkus sabu paket kecil, 2 bungkus plastik bening kosong klip merah,1 buah skop yang terbuat dari pipet, 13 plastik bening pek-pekan, 1 unit HP dan uang sebesar Rp. 150,000.-

Pengakuan tersangka dijelaskan AKP Juliandi SH bahwa tersangka memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari rekannya berinisial K.

“Sudah 4 kali memperoleh narkotika jenis sabu dari K, sistemnya dengan barang dibawa lebih dulu dan setelah laku terjual baru tersangka membayar kepada K.”Terangnya.

Kemudian tersangka I dan barang bukti dibawa untuk dilakukan pengembangan, namun pelaku K tidak ditemukan.

Diterangkan AKP Juliandi SH bahwa hasil tes urine tersangka Positif mengandung zat metampetamina.

“Pelaku l dan BB saat ini diamankan di Mapolsek Pujud guna proses lebih lanjut, pelaku dipersangkakan Pasal 114 Jo 112 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”Ucapnya. (AYo Berbagi-03/02)