HeadlinesHukumNasional

SA Diperiksa Kejagung Terkait Perkara Tol Japek

Jakarta – Dalam Rangka Menindaklanjuti Penyidikan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 1 (satu) orang saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya menyampaikan ke awak media, adapun seorang saksi yang diperiksa Kamis (19/10/2023) yaitu SA.

Pemeriksaan terhadap Saksi SA selaku Staff Accounting PT. Waskita Karya periode 2016 sampai sekarang untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara Tol Japek atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS dan Tersangka SB, ringkas Kapuspenkum Ketut Sumedana. ( Suriman)

Related posts

115 Saksi Diperiksa, Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Komoditas Timah

Admin AYo Berbagi

Curi Handpone dan Uang, di Giring ke Polsek Bangko Pusako

Admin AYo Berbagi

Kejati Maluku dan Cabjari Saparua Selesaikan Perkara Penganiayaan Melalui RJ

Admin AYo Berbagi