Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Kendal berhasil mengamankan Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Penangkapan Tersangka Sabtu (1/6/2024) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Kolonel Sutarto No. 132, Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana.
Dalam keterangan persnya Minggu (3/6/2024), adapun Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu:
Nama : MJW
Tempat lahir : Kendal
Usia/tanggal lahir : 57 Tahun/9 Maret 1957
Jenis kelamin : Perempuan
ewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat tinggal : Jl. Flamboyan No. 192a RT 015/RW 07, Kelurahan Pegulon, Kecamatan Kendal, Jawa Tengah
Pekerjaan : Karyawan BUMN
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Nomor: PRINT-01A/M.3.27/Fd.1/09/2021 tanggal 6 September 2021 yang menyatakan bahwa Tersangka MJW melakukan dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada PD BKK Kota Kendal Tahun Anggaran 2013 s/d 2014.
Saat diamankan, Tersangka MJW sedang berada di RSUD dr. Moewardi Solo dan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kendal, terang Kapuspenkum Ketut Sumedana.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. ( Suriman)