Selasa, 7 Juli 2026, 13:41
HeadlinesHukumNasional

Terkait Perkara Emas Surabaya, 2 Orang Saksi Diperiksa Jaksa

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.

Penuturan Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana, adapun 2 saksi yang diperiksa Selasa (26/3/2024) yaitu berinisal:

1. AJ selaku Loket Officer.

2. SS selaku Rekanan PT Sukajadi Logam.

Kedua orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA, jelas Ketut Sumedana (Suriman)

Related posts

Plt. Kajari SBB dan jajaran Mengikuti Munas PERSAJA Tahun 2024 Zoom Video Conference

Admin AYo Berbagi

Kajati Riau Terima Kunker Pimpinan PT PLN UIW Riau & Kepulauan Riau

Admin AYo Berbagi

Menteri ATR/Kepala BPN Harapkan Warga Parangtritis Manfaatkan Tanah untuk Masa Depan Keluarga

Admin AYo Berbagi