8 September, 2024
AYo Berbagi

Tim Jaksa Penyidik Kejagung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana ( dok : Puspenkum Kejagung)

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung  memeriksa 5 orang saksi.

Kelimanya diperiksa  terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Dijelaskan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, adapun kelima saksi yang diperiksa Selasa (3/10/2023) tersebut yaitu:

1. A selaku Direktur Keuangan dan Independen PT Jasamarga periode 2017-2020.

2. MSF selaku Engineering Kerja Sama Operasional (KSO) Bukaka-Krakatau Steel.

3. H selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Jasamarga periode 2015-2018.

4. AH selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Jasamarga periode April-Juni 2018.

5. AWK selaku Vice President Divisi Highway Traffic Engineering (HTE) PT Jasamarga periode 2015-2019.

Pemeriksaan terhadap kelima orang saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS dan Tersangka SB, tukas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.  (Suriman)