HeadlinesHukumPemerintahan

Sambut HBA ke- 64 dan IAD ke- XXIV,  Kejati Riau Selenggarakan Jalan Santai Bersama 

Pekanbaru – Mulai Start dari halaman Kantor, Kejaksaan Tinggi Riau Sabtu (20/7/2024) menggelar Jalan Santai Bersama.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih nya kepada para peserta yang hadir bersama memeriahkan kegiatan jalan santai pada hari ini.

Kemudian, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas., S.H., M.H menyampaikan kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke- 64 dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) ke- XXIV Tahun 2024.

Saat dikonfirmasi terkait kegiatan jalan santai yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Riau, Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah SH.,MH., mengatakan ke awak media, adapun rute jalan santai dimulai dari halaman kantor Kejaksaan Tinggi Riau dilanjutkan menuju jalan jenderal sudirman kemudian menuju jalan pattimura lalu ke jalan sumatera hingga berakhir kembali di Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Riau.

Pada kesempatan tersebut juga diadakan lomba- lomba untuk anak- anak yang diselenggarakan oleh Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Riau.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Riau Ny. Dewi Akmal, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Rini Hartatie, S.H., M.H, Para Asisten di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Marcos Marudut Mangapul Simaremare, S.H., M.Hum, serta Para Pegawai pada Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan lancar, tutup Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau Zikrullah, S.H., M.H. (Suriman)

Related posts

Jaksa Agung : Pengaruh Globalisasi Membuat Perkembangan Kejahatan Rasuah Semakin Kompleks

Admin AYo Berbagi

Dalam Rakernas, Jaksa Agung Tekankan Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045

Admin AYo Berbagi

PENGAJUAN 1 (SATU) PERKARA UNTUK DILAKUKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF JUSTICE DISETUJUI OLEH JAMPIDUM KEJAKSAAN AGUNG RI

Admin AYo Berbagi