27 April, 2024
AYo Berbagi

Terlalu! Penghulu Berlagak Raja, Pecat Sekdes,Kadus,RW, Ketua RT,Ini Di Kepenghuluan HMS

 

 

Rohil. Masih segar diingatan masyarakat himbauan Bupati Rohil saat melantik Penghulu beberapa waktu lalu meminta agar Penghulu menjaga Kamtibmas agar daerahnya kondusif menjelang helat pesta demokrasi Pilpres,Legislatif 14 Februari 2023 mendatang.

 

Tapi ternyata jangankan patuh terhadap himbauan Bupati sebagai atasanya juga lebih brutal melanggar Permendagri Nomor : 67 Tahun 2007 pada Pasal 1 ayat 5.

 

Inilah dilakoni AS,Penghulu Harapan Makmur Selatan (HMS),begitu berkuasa di level desa berlagak seorang Raja Absolut lalu memecat perangkat desa di pimpinya.

 

AS bertitel Sarjana Ekonomi ini baru dilantik dan beberapa hari bertugas tak memperhatikan Permendagri Nomor : 67 Tahun 2007 ini,dia memecat Sekdes,Kepala Dusun,Ketua RW dan Ketua RT yang sudah mengabdi 5 sampai 11 Tahun di desa tersebut.

 

Humala Alamsyah Simatupang dicopot dari Sekdes Harapan Makmur Selatan bersama Kepala Dusun,Ketua RW dan Ketua RT,Suhardianto (56) oleh AS,penghulu yang merasa jadi Raja di kampungnya ini.

 

Dengan di copotnya Sekdes bersama perangkat desa atau Kepenghuluan ini telah menimbulkan ” Kegaduhan ” di Kepenghuluan Harapan Makmur Selatan sehingga menjadi buah bibir,pro dan kontra atas perbuatan Penghulu yang dinilai warganya ini diktator dan jadi Raja kecil.

 

Data dirangkum,Sabtu (23/12/2023) perangkat Desa yang di berhentikan dan dicopot ini mengadukan nasibnya kepada Pengurus PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) sebagai wadah tempat mereka bernaung.

 

Persoalan pemecatan tanpa dasar yang jelas ini sudah sampai ke PPDI Provinsi Riau dan diterima Ketuanya,Nina Siahaan yang berjanji akan memediasikannya.

 

Terlepas dari hak yang dimiliki Penghulu sebagai kepala pemerintahan di Desa tentunya harus mematuhi Undang-undang,Peraturan Pemerintah,Permendagri dan aturan lainya sehingga tidak berlagak jadi Raja kampungan.

 

Data dirangkum di lapangan menyebutkan kini Sekdes sedang menempuh jalur hukum.

 

Sedangkan Kadus,Ketua RT ini merupakan orang yang juga dipilih warganya untuk jabatan tersebut tidak terima di pecat.

 

Lalu timbul pertanyaan,apakah himbauan Bupati Rohil dapat diabaikan begitu saja oleh oknum Penghulu dan termasuk Permendagri yang dicuekinya, semoga saja presden tak baik ini menjadi pelajaran berharga untuk Penghulu atau Kepala Desa lainya di Rohil untuk masa mendatang.

 

Kata pribahasa Jawa, ” Ojo domeh ” saat berkuasa karena sudah banyak terjadi banyak mantan Penghulu di Rohil setelah purna bakti masuk bui tersandung berbagai kasus di level politik desa. (02)