Ayoberbagi.co.id–Bagansiapiapi–Polsek Panipahan menggelar rekonstruksi kasus Penganiayaan berat Herman Hasibuan (42) warga Jalan Damai Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas pada Minggu (05/9/2021) lalu.
Rekonstruksi di pimpin Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aiptu Mujiono dihadiri JPU Judika SH, Fitriani, SH Penasehat Hukum Tersangka dan para saksi korban.
Reka ulang tersebut di gelar di halaman belakang Kantor Kejaksaan Bagansiapiapi di Batu Enam Bagan Punak, Senin (1/11/ 2021).
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres, AKP Juliandi Narko SH Selasa (2/11/2021) membenarkan adanya rekontruksi tersebut.
” Rekontruksi diilaksanakan Polsek Panipahan sesuai BAP dan hasil gelar perkara DitReskrimum Polda Riau Kemarin, ” Terang AKP Juliandi Narko SH.
” Rekontruksi bertujuan untuk memperjelas peran tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan berat, dalam pelaksanaan rekonstruksi kemaren ada sebanyak 10 adegan, ” Tambah Kasubbag Humas Polres Rohil ini.
Kasubbag Humas menambah kan, kejadian penganianyaan berat tersebut terjadi Bulan September 2021 lalu.
Saat itu istri korban bersama Korban Herman Hasibuan dan Saksi Boy Sautra sedang dirumah dan tiba-tiba ada suara seorang laki-laki yang memanggil nama Korban.
Lalu korban menghampiri seorang laki-laki yang memanggil korban tersebut. Setelah diliat ada tiga orang laki-laki salah satunya membawa pistol warna hitam dan parang panjang. Pada saat itu juga melakukan penganiayaan dengan cara membacok korban sebanyak 1 (satu) kali.
” Korban saat itu kena bacok oleh pelaku, tangan kiri korban mengalami luka robek,korban berteriak meminta tolong, sehingga kejadian berhenti”. Kata AKP Juliandi
Polsek Panipahan langsung olah TKP dan memburu pelaku pembacokan,Senin (6 /9/2021 )am 00.30 wib Pelaku M Alias ES dan temannya S melintasi Jalan Adil Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Rohil dan akhirnya di amankan di Mapolsek setempat.
(02/01)