Hukum

Bocah 10 Tahun Alami Pelecehan

Ayoberbagi.co.id–Simpang Kanan–Diduga melakukan pelecehan terhadap Wawar (11) membuat AS,(20) warga Simpang Kanan Rokan Hilir dibekuk tim Reskrim Polsek Simpang Kanan .

Pelecehan terhadap Mawar (11) di lakukan AS (20) terjadi Senin (1/11/2021) lalu.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH.Sik,Rabu (3/11) melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi Narko SH membenarkan kejadian tersebut.

” Benar kini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Simpang Kanan atas laporan orang tua korban, ” Ucap AKP Juliandi Narko S.H.

Kronogi pelecehan ini berawal Senin (1/11) Jam 16.30 WIB

Selanjutnya melaporkan peristiwa ini ke Polsek Simpang Kanan dan Satuan Reskrim membekuk AS (20).

Adapun barang bukti yang diaman petugas 1 lembar Baju tidur corak batik Warna Ungu,1 helai celana tidur corak batik warna Ungu,1 buah Kaos dalam warna putih,1 helai celana Dalam warna cream,1 helai Jaket Switer warna Hitam,1 helai celana Jeans warna hitam,1 celana dalam warna biru.

(02/01)

Related posts

Asintel Kejati Riau Menghadiri Penyerahan Baksos Kunci Bedah Rumah HUT Bhayangkara 78

Admin AYo Berbagi

Aswas Kejati Riau Semangati Pegawai & Dorong Menjalankan Tugas Penuh Tanggung Jawab 

Admin AYo Berbagi

Parkir di Hotel Grand,Mobil di gasak Maling,Akhirnya Berhasil di Ringkus Polisi

Admin AYo Berbagi