Hukum

Bocah 10 Tahun Alami Pelecehan

Ayoberbagi.co.id–Simpang Kanan–Diduga melakukan pelecehan terhadap Wawar (11) membuat AS,(20) warga Simpang Kanan Rokan Hilir dibekuk tim Reskrim Polsek Simpang Kanan .

Pelecehan terhadap Mawar (11) di lakukan AS (20) terjadi Senin (1/11/2021) lalu.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH.Sik,Rabu (3/11) melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi Narko SH membenarkan kejadian tersebut.

” Benar kini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Simpang Kanan atas laporan orang tua korban, ” Ucap AKP Juliandi Narko S.H.

Kronogi pelecehan ini berawal Senin (1/11) Jam 16.30 WIB

Selanjutnya melaporkan peristiwa ini ke Polsek Simpang Kanan dan Satuan Reskrim membekuk AS (20).

Adapun barang bukti yang diaman petugas 1 lembar Baju tidur corak batik Warna Ungu,1 helai celana tidur corak batik warna Ungu,1 buah Kaos dalam warna putih,1 helai celana Dalam warna cream,1 helai Jaket Switer warna Hitam,1 helai celana Jeans warna hitam,1 celana dalam warna biru.

(02/01)

Related posts

Polda Riau Gulung Praktek Judi Online, 59 Tersangka Diciduk.

Admin AYo Berbagi

Kasi B Bidang Intelijen Kejati Riau Hadiri Acara Pendidikan Diversifikasi Gerakan Nasional

Admin AYo Berbagi

Ustadz H. Edi Azhar : Tidak Selamanya Orang Dekat itu Dapat Dipercaya

Admin AYo Berbagi