Selasa, 7 Juli 2026, 19:40
HeadlinesHukumNasional

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara PT Sendawar Jay

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 ( dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya menjelaskan ke awak media Senin  (28/8/2023) adapun saksi yang diperiksa Jaksa Penyidik yaitu:

1. SH selaku Direktur PT Gunung Bara Utama.

2. ARAN selaku Asisten Tersangka IT.

Adapun kedua saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya atas nama Tersangka IT,  jelas Ketut. ( Suriman)

Related posts

Menteri Nusron Ajak Pemerintah Daerah Se-Kalimantan Selatan Kawal Empat Program Strategis Kementerian ATR/BPN

Admin AYo Berbagi

Menyala Bung Febrie ! Pemberantasan Korupsi Buat Koruptor Ketar – Ketir

Admin AYo Berbagi

LBH Ananda Gelar Penyuluhan Hukum Kemasyarakat Desa

Admin AYo Berbagi