HeadlinesHukumNasional

Dua Saksi Terkait Perkara Bakti Kominfo dan TPPU Diperiksa Jampidsus 

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi. Senin ( 27/11/2023).

Kedua nya diperiksa karena terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022.

Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya menyampaikan ke awak media, adapun kedua saksi yang diperiksa yaitu:

1. I selaku Direktur JIG Nusantara Persada.

2. SSS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AQ.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AQ, pungkas Kapuspenkum Ketut Sumedana. (redaksi)

Related posts

Kajati Maluku Meletakkan Batu Pertama Pembangunan Kantor Kejari Maluku Tenggara 

Admin AYo Berbagi

Cerdaskan Masyarakat, Wakajati Riau Kupas Tuntas Penanganan Perkara Pidana Pemilu

Admin AYo Berbagi

Menajemen PT Jatim Jaya Perkasa Tak Hadir,Bupati dan Wakil Bupati Rohil Kecewa

Admin AYo Berbagi