HeadlinesHukumNasional

Vendor Proyek “E” Diperiksa Kejagung Terkait Perkara Tol Japek

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Rabu (27/12/2023) memeriksa 1 (satu) orang saksi.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Saksi ini diperiksa karena terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Adapun saksi yang diperiksa yaitu Vendor Pembuatan Pagar Proyek inisial “E” ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana.

Dalam siaran pers dijelaskan Ketut, Pemeriksaan saksi E dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS dan Tersangka SB. ( Suriman)

Related posts

Pihak Swasta AY dan Supir Tersangka SR Diperiksa Terkait Bakti Kominfo dan TPPU

Admin AYo Berbagi

Kajati Akmal Abbas dan Ketua IAD Menghadiri Upacara Hari Jadi Provinsi Riau 2024

Admin AYo Berbagi

Kampanye Zona A,Pasangan Sudin Massa Pendukungnya Rame

Admin AYo Berbagi