HeadlinesHukumNasional

Vendor Proyek “E” Diperiksa Kejagung Terkait Perkara Tol Japek

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Rabu (27/12/2023) memeriksa 1 (satu) orang saksi.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Saksi ini diperiksa karena terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Adapun saksi yang diperiksa yaitu Vendor Pembuatan Pagar Proyek inisial “E” ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana.

Dalam siaran pers dijelaskan Ketut, Pemeriksaan saksi E dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS dan Tersangka SB. ( Suriman)

Related posts

Kejati Riau Mengajukan 1 Perkara Restoratif Justice Untuk Disetujui JAM-Pidum

Admin AYo Berbagi

Bazar Murah Ramadhan Tajaan IAD Wilayah Maluku di Apresiasi Oleh Kajati 

Admin AYo Berbagi

Tenaga Pelatih Pramuka kurang,Kadisdikbud Rohil Surati Kepala Sekolah

Admin AYo Berbagi