25 April, 2024
AYo Berbagi

Ketua DPRD Rohil Dan Komisi A DPRD Rohil RPDU Di Komisi II DPR-RI,Minta Mendagri Verifikasi 9 Desa Pemekaran 2012 Lalu

Ayoberbagi.co.id–Bagansiapiap–. Lebih 9 Tahun sejak pemekaran menjadi Desa (Kepenghuluan) Tahun 2012 lalu  namun hingga 2021 ini Desa pemekaran tersebut belum memuliki nonor Kode Wilayah sebagaimana daerah lainya.

Tak mau hanya sekedar menunggu, Ketua DPRD Rohil,Maston di dampingi Ketua  Komisi A DPRD Rohil Rali Anugrah Harahap dan anggota  serta Kasi (Kepala Seksi) Penataan Desa Dan Pengembangan Desa Dinas PMD Rohil,Kamis (2/12/2021) bertandang je Gedung Senayan Jakarta.

Maston dan rombongan mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi II DPR-RI di Jakarta  memperjuangkan agar Kode Wilayah Desa pemekaran tersebut di keluarkan Kemendagri.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi II DPR RI ini di pimpin Wakil Ketua Komisi II Junimart Ginting,sedangkan dari Rohil lansung dipimpin Maston Ketua DPRD Rohil dan didampingi Ketua Komisi A Ruli Anugrah Harahap,Zulkifli,Syamsul Akmal,Nazarudin,Purnomo,Junadi,Aswin dan Sugianto Kasi Penataan Desa Dan Pengenbangan Desa Dinas PMD Rohil.

Ketua DPRD Rohil ,Maston dan Ketua Komisi A DPRD Rohil Ruli  Anugrah Harahap mengikuti  RDPU di Komisi II DPR-RI ini mendesak agar Mendagri melalukan verifikasi terhadap 9 (Sembilan) Desa (Kepenghuluan) hasil pemekaran di Rohil Tahun 2012.

Kedatangan orang Rohil ini di sambut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang dan nenerima  berkas permintaan agar kesembilan Desa pemekaran ini untuk  mendapatkan Kode Wilayah atau Kode Desa.

Ketua DPRD Rohil,Maston didampingi Ketua Komisi A DPRD Rohil Ruli Anugrah Harahap Jumat (3/12/2021) menyebutkan kedatangan DPRD Rohil  mengikuti RDPU di Komisi II DPR-RI meminta  agar DPR-RI meminta  Mendagri memverifikasi 9 Desa tersebut.

” Ada sembilan Desa atau Kepenghuluan  pemekarkan Tahun 2012 lalu,antara lain Bagan Senembah Jaya,Sukajadi Jaya,Jadi Makmur,Bakti Jaya,Kasangbangsawan Muda,Pematang Genting,Siarang-Arang Rikan,Bagan Nenas dan Suka Mulya,hingga kini belum punya Kode Wilayah atau Desa, Ucap Maston.

Maston menambahkan berdasarkan Perda Nomor  : 8 Tahun 2012 dan Pedoman PP Nomor : 72 Tahun 2005 serta Permendagri Nonor : 28 Tahun 2006 maka 9 Desa hasil pemekaran di Rohil ini sudah melaksanakan Pilkades dan Penghulu yang terpilih sudah di lantik.

” Sewaktu proses administrasi atas penekaran dan Pilkades 2017 lalu terbit pyla Permendagri Nomor : 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa,tentu kami tidak mau Permendagri ini berlaku surut;seolah-olah membatalkan 9 Desa penekaran tersebut, ” Tegas Maston.

Di hadapan Wakil Ketua Komisi II DPR-RI,Junimart Girsang, Ketua DPRD Rohil Maston  dan Ketua Komisi A DPRD Rohil memaparkan kronologi serta berkas dari 9 Desa tersebut .

” Intinya melalui Komusi II DPR RI,kani dari DPRD Rohil meminta kiranya Kemendagri melakukan verifikasi berkas 9 Desa yang di mekarkan tersebut untuk mendapatkan Kode Desa,ini sejak Tahun 2012 lalu, ” Sebut Maston pilitikus dan kader PDI Perjuangan Rohil ini.

Diharapkan dengan dilakukanya verifikasi ke 9 Desa atau Kepenghuluan tersebar di beberapa Kecamatan di Rokan Hilir Riau ini akan mendapatkan hak yang sama dengan Desa atau Kepenghiluan induk seperti ADD,DD dan ketentuan lainya.

(02/01)