25 April, 2024
AYo Berbagi

DPO Akhirnya Di Comot Tim Opsnal Polsek

 

ayoberbagi.co.id–Bagansiapiapi–PG (22) seorang buruh pelaku pembacokan terhadap DS (36) warga Bagan Hulu Selasa (1/9/2020) Jam 21.00 WIB lalu berhasil diringkus Polsek Bangko Senin 24 Mei 2021 Jam 14.30 WIB kemaren.

PG ( 22 ) diringkus dalam pelarianya setelah Bahrun ( 56) orang tua DS (36) melaporkan kasus tersebut enam bulan lalu.

PG (22) sebelumnya berselisih paham dengan DS (36) walau sempat berupaya di damaikan namun berlanjut terjadi peristiwa berdarah ini.

Saat PG (22) mengayunkan parangnya DS (36) terjatuh dan bersimbah darah dan dilarikan ke RSUD Protomo malam naas tersebut.

Peristiwa terjadi didepan rumahnya korban di Gang Melur Bagan Hulu Bangko Rokan Hilir sempat menghebohkan warga sekitar TKP.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi Narko SH Selasa (25/5/2021) membenarkan adanya pengungkapan kasus penganiayaan diwilayah hukum Polsek Bangko.

” Korban teman IS duduk diteras rumah lalu PG (22) melintas depan korban sambil berteriak, ” Ucap Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

Mendengar teriakan DS (36) mencoba menghampiri PG (22) namun lari ke rumahnya.

Lalu korban memberitahukan Bahrun (56) ayahnya untuk menyelesaikan masalah mereka tersebut.

” Setelah itu korban kembali kerumah, tidak lama kemudian datang pelaku memanggil dari luar rumah,korban keluar melihat bahwa pelaku di depan rumah dengan membawa parang dan mengayunkan ke kepala korban, ” Ucap AKP Juliandi Narko SH.

Akibatnya kepala DS (36) robek dan mengeluarkan darah warga melarikan korban ke RSUD Protomo dan Bahrun (56) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko ” Ucap AKP Juliandi Narko SH.

 

Enam Bulan melarikan diri keberadaan pelaku terendus lalu di lakukan penangkapan.

Dari hasil introgasi pelaku mengaku telah penganiayaan DS (36) dan sempat melarikan diri usai kejadian.

Barang bukti atas kasus penganianyaan ini berupa 1 lembar Visum et revertum luka robek 9 cm lebar 1 cm di kepala,tersangka di sangkakan melanggar pasal 351 KUHPidana.

(AYo berbagi-02/01/Sultan HF)