19 April, 2024
AYo Berbagi

Hutang Tak Di Cicil,Warga Torgamba Di Amankan Polsek .

Bagan Batu -ayoberbagi.co.id-. Anda berhutang ?, hati-hati saja seandainya tidak membayar atau mencicilnya maka akan berurusan dengan hukum,penjara pun bakal menanti.

Kasus piutang ini berawal ketika kadir CU Mitra Kasih Smart melaporkan kepada David (50) pimpinan perusahaan tersebut memberitahu  SHI yang meminjam uang sebesar 15 juta tak pernah membayar cicilan bulananya.

David ,(50) kaget dan mencari tahu sejak bulan berapa SHI warga Torgamba Labusel Sumut ini tidak membayar kewajibanya.

Usut punya usut saat melakukan perjanjian pinjaman SHI karyawan PTPN.III Torgamba Labusel Sumut ini mengagunkan borohan ATM,Buku Bank miliknya ke CV.Mitra Kasih Smart Maret 2020 lalu.

 

Hanya membayar angsuran mulai April,Mei,Juni dan Juli sedangkan Agistus 2020 hingga Februari 2021 tak pernah di bayar lagi.

 

Pimpinan CV.Mitra Kasih Smart ini menemui SHI ternyata sang peminjam telah meminjam sejumlah uang pula kepada Jumanto  dengan memborohkan surat yang sama.

Akhirnya berbekal laporan polisi SHI di jemput di kediamanya di komplek PTPN Torgamba Labuhan Batu Selatan.

SHI di boyong ke Mapolsek Bagan Sinembah di Bagan Batu untuk pengusutan dan proses hukum selanjutnya atas tindakan pidana yang di lakukanya.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismsnto SH Sik melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi Narko SH Rabu (10/2/2021) membenarkan pihaknya menangani kasus tersebut.

” Ya,benar,kasus ini di tangani Polsek Bagan Senembah,pelakunya turut di amankan untuk kepentingan penyelidukan, ” Aku Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

SHI sendiri kini menyesali perbuatanya dan harus mempertanggung jawabkanya di muka hukum.

(AYo berbagi-02/01)