ayoberbagi.coid–Bagan Sinembah Sedang asyik nyabu dirumahnya dan saat di gerebek melawan akhirnya polisi muntahkan timah panas ke bagian terukur PW alias PS (19) di Japan Poros Paket C Kepenghuluan Pelita Kecamatan Bagan Sinembah Rohil.
Tembakan terukur ini untuk melumpuhkan perlawanan PW alias PS (19), namun IL sahabatnya berstatus DPO .
Peristiwa penangkapan tersebut berlangsung Sabtu (22/52021) Jam 22.18. WIB Kemarin.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi Narko SH membenarkan peristiwa penangkapan prmuja natkotika jenis sabu ini.
” Berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 48 / V / 2021 / SPKT / Polsek Bagan Senembah / Polres Rhl / Polda Riau tabggal 22 Mei 2021, ” Ucap Juliandi Narko SH.
” Ini dasar dilakukannya Pengungkapan Kasus tindak Penyalahgunaan narkotika jenis Sabu diwilayah hukum Polres Rohil, tepatnya di Polsek Bagan Sinembah, ” Terang Kasubbag Humas Polres Rohil ini.
Drama penangkapab di awali dari informasi masyarakat ada kegiatan mencurigakan di Jalan Poros Paket C. Kepenghulan Pelita Bagan Sinembah .
Dimana di rumah tersebut menurut warga sering terlihat ramai dan di duga tempat penyalahgunaan narkotika.
” Setelah informasi di croos cek tersebut pelapor bersama melaporkan ke Kapolsek Bagan Sinembah KOMPOL Indra Lukman Prabowo SH Sik, ” Ucap AKP Jukiandi Narko SH.
Selanjutnya Kapolsek Bagan Sinembah memerintahkan penyelidikan informasi tersebut.
Di TKP unit Reskrim melihat dua orang tidak di kenal sedang menikmati sabu di kamar .
” Saat itu dilakukan penangkapan kedua tersangka, namun salah satu pelaku berhasil melarikan diri, ” Terang Kasubbag Humas Polres Rohil ini.
PW alias PS(19) melakukan perlawanan akhirnya petugas.
Ketika penggeledahan di temukan Barang Bukti 1 bungkus kotak rokok Sampoerna di dalamnya terdapat 1bungkus plastik bening di duga sabu, 1 Unit Handphone android Oppo,1 alat hisap atau bong, 1 Bungkus plastik Bening Kosong.
Dalam pemeriksaan awal PW alias PS (19) menyebutkan sabu tersebut milik temanya IL yang berhasil melarikan diri ( kini DPO) tersangka di boyong ke Mapolsel Bagan Sinembah .
Sementara itu hasil tes urine hasilnya PW alias PS (19) positif mengandung Metaphetamine dan di sangkakan melanggar pasal 114 Jo pasal 112 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(AYo berbagi-02/01/Sultan HF)