25 April, 2024
AYo Berbagi

Pencuri Menjual Barang Curian Kepemiliknya

Ayoberbagi.co.id–Rohil. Ini perbuatan sangat konyol tak perlu dicontoh apa yang dilakoni S alias O warga Jalan Garuda Panipahan ini .

Lelaki ini akhirnya di tangkap Tim Opsnal Polsek Panipahan Rohil.

S alias O ketahuan menjual barang hasil curianya kepada pemilik barang yang dicurinya.

Lalu S alias O,Jumat (14/10/ 2022) jam 23.00 WIB kemaren ditangkap Tim Opsanal Polsek Panipahan Rohil.

Lelaki berprofesi nelayan ini ditangkap karena mencuri baterai merk Incoe milik Erick (48) warga Jalan Berdikari Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Rohil.

S alias O mencuri di kapal milik Erick saat tambat di pinggir sungai Jalan Berdikari Panipahan pada Rabu
(5/10/2022) Jam 02.00 WIB lalu.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Sabtu (15/10/2022) membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Poksek Panipahan sejak Jumat (14/10/2022) lalu.

Kasubbag Humas Polres Rohil,AKP Juliandi SH nenyebutkan terkuaknya kasus pencurian ini saat pekerja bernama Mora ( 43) dan Sihombing ( 40 ) hendak ke laut melihat tutup kapal mesin terbuka dan rusak lalu mengetahui batre mesin raib lalu keduanya mengabarkan kepada pemilik kapal.

” 2 unit baterai kapal merk Incoe N120 dan 2 jerigen minyak solar raib dicuri dari kapal ikan tersebut,” Sebut Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

Perbuatan S alias O menyebabkan pemilik kapal melapor ke Polsek Panipahan karena mengalami kerugian 4,3 juta rupiah.

” Kapolsek Panipahan AKP Heppy Yendri dan Ps. Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aipda Sahman Manurung SH dan Tim menyelidiki kasus tersrbut, ” Aku AKP Juliandi SH.

Serangkaian penyelidikan dilakukan,akhirnya S alias O ditangkap karena bersamaan menawarkan baterai curianya akan dijual kepada pemiliknya.

” Melihat photo batre dapat dipastikan baterai di foto milik pelapor sesuai tanda-tanda ada timbunan timah bekas perbaikan, ” Jelas Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

Menurut AKP Juliandi SH,pemilik sempat akan membeli batre seharga 300 ribu rupiah kepada pencuri yang apes tersebut,tapi gagal.

Akhirnya S alias O kini ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 363 KUH.Pidana atas oerbuatanya yang konyol tersebut. (02/01)