25 April, 2024
AYo Berbagi

Polres Rohil Amankan Dua Lelaki Pria Dan Sabu

Ayoberbagi.co.id-Tanah Putih Tanjung Melawan.Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil menggerebek sebuah rumah tempat transaksi Sabu, 2 lelaki dan mengamankan narkotika jenis sabu,Senin (20/12/2021) kemaren.

Lelaki tersebut S alias ( 42) dan NA (33 ) ini di bekuk di Jalan Datuk Sanggo Kepenghulan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Rokan Hilir.

Dari S alias A diamankan 2,62 gram sabu, dan dari NA ini seberat 2,18 gram sabu pula.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Rabu (22/12/2021) membenarkan adanya pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu oleh Satuan Reskrim Narkoba Polres Rokan Hilir ini.

” Pengungkapan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu ini berdasarkan informasi dari masyarakat,disebuah rumah diduga dijadikan tempat transaksi narkotika, ” Ucap AKP Juliandi SH.

“Menindaklanjuti informasi ini Kasat Narkoba Iptu Noki Loviko, SH, MH dan Tim melakukan penyelidikan, ” Ucap Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

” Saat penggerebekan Tim Opsnal mengamankan NA ditemukan barang bukti 1 kotak rokok berisi 3 paket sabu,” Tambah  AKP Juliandi SH.

Menurut AKP Juliandi SH didalam rumah diamankan 2 orang atas nama SA alias A dan J.

” Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap keduanya S alias A ditemukan 1 kotak rokok berisi 3 paket sabu , sedangkan pada J tidak ditemukan apapun.

Terus, Tim Opsnal dengan disaksikan Sekertaris Desa melakukan penggeledahan Rumah SAlias A dan menemukan barang bukti terkait lainnya yang berupa kumpulan plastik-plastik klip kosong.

Dari keterangan S alias A menerangkan bahwa Narkotika tersebut diperoleh dari DK sedangkan NA menerangkan bahwa barang bukti yang ada pada dirinya merupakan titipan dari S alias A atas kejadian tersebut ketiganya dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir untuk proses lebih lanjut,” terang Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.

Barang bukti yang didapat dari tersangka saudara Nanda Aprianto ini
1 buah kotak rokok, 3 bungkus plasti bening berbagai ukuran. erisika. diduga narkotika jenis sabu, 1 buah pipet yang dipotong runcing. Dan dari saudara Suwandi alias Andi, 1 buah kotak rokok, 3 bungkus plasti bening berbagai ukuran berisika diduga narkotika jenis sabu, 1 buah pipet yang dipotong runcing, 1 unit HP merk Infinix, 1 unit HP merk Realmi, 4 bungkus plastik berisikan kumpulan plastik bening kosong ukuran kecil,” jelas AKP Juliandi SH.

Hasil tes urine tersangka positif mengandung Amphetamin, Setelah nya di tuduhkan pelanggaran pada Pasal yang dipersangkakan : 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.

(Suriman/Sultan HF)