17 Februari, 2025
AYo Berbagi

“Ringan Tangan”Buruh PT.KASS Huni Sel Polsek Pujud

Ayoberbagi.co.id–Pujud– IMP alias S ( 39) Karyawan PKS PT KASS Pujud harus mendekam di sel RTP Polsek Pujud Rohil Riau.

MIP alias S (39) rungan tangan menganianya OW (31) teman sejawatnya di perusahaan tersebut sejak Jumat (9/4/ 2021) Jam 14.00 WIB siang.

MIP alias S (39 ) warga Perumahan PKS PT.KASS Desa Pujud Kecamatan Pujud Rohil ini ditahan atas laporkan rekan kerjanya PW (31) yang juga tinggal di perumahan PKS PT KASS.

PW (31) sebagai teman sejawat dan masih bertetangga ini tak terima di tunjang dan di bogem MIP slias S (39).

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi Narko SH Minggu (11/4/2021) membenarkan adanya dugaan tindak pidana Penganiayaan di Polsek Pujud.

” Benar,ada terlapor atas nama MIP alias S (39) di laporkan saksi korban PW (31) warga Pujud , ” Ucap AKP Juliandi Narko SH.

Menurut AKP Juliandi Narko SH kronologi kejadian penganianyaan tersebut saat Korban sedang bekerja mengelas bubut memotong besi di tempat kerja pelaku dan korban.

” PW (31) bekerja di bawah,sementara MIP alias S (39) di atas memotong besi selanjutnya tersangka membanting besi diatas rak bersamaan ada pula sampah jatuh ke kepala korban lalu terjadi adu mulut, ” Ucap Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

“Tolong kalau kerja pelan dikit”. Pinta PW (31) namun MIP alias S (39) betang dan meludahi korban 2 kali.

” Lap dulu ludahmu ini lap- lap” Pinta PW (31), tetapi MIP alias S (39) tertawa sinis dan mendatangi tersangka .

Rak ada kimando,PW (31) di tunjang muka dengan kaki kanan yang sedang memakai Sepatu Safety.

Akibat tunjangan luas sepakan ” Takraw” tersebut membuat bibir bawah dan hidung PW berdarah dan lembam.

Akhir di pisahksn oleh teman sejawat pelaku dan korban dan karena tak terima akhirnya korban membuat laporan polisi di Polsek Pujud.

MIP alias S (39) di tangkap dan Barang Bukti 1 Pasang Sepatu Safety Coklat dan Visum et Revertum di amankan untuk kepentingan BAP.

Tersangka melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP  oleh pihak penyidik Reskrim Polsek Pujud.

(AYo berbagi-02/01)