26 April, 2024
AYo Berbagi

Supir Tronton Dilaporkan Majikan Hingga Masuk Bui

 

Tanah Putih-Polsek Tanah Putih dalam waktu delapan jam Kamis (5/11/2020) Jam 21.00 Wib lalu setelah menerima laporan Daeng Roles (49) pemilik truk teronton BK 9213 XY berhasil mengamankan SD alias S (30).

SD alias S (30) warga Jalan Kelotok Lorong II Bunut Barat Kisaran Sumut ini di laporkan sang majikan karena menggelapkan tiga unit ban kenderaan yang di supirinya.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasubbag Humas Polres AKP Juliandi SH Sabtu (7/11/2020) membenarkan kasus penggelapan ini di tangani Polsek Tanah Putih.

” Berbekal laporan polisi Daeng Roles (49) pemilik teronyon yang yiga ban mobilnya di gelapkan akhirnya SD alias S (30) warga Kisaran Sumut di tangkap, ” Ucap AKP Juliandi SH.

Juliabdi SH menyebutkan SD alias S (30) di duga membuka tiga unit ban teronton lalu menggelapkanya.

” Daeng Roles dapat laporan melalui Selamat (40) melalui handpone,lalu melaporkan kejadian tersebut, ” Aku Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

SD alias S (30) kini harus mempertanggung jawabkan perbuatanya di Mapolsek Tanah Putih.

Data di rangkum Sabtu (7/11/2020) peristiwa raibnya tiga unit ban mobil truk teronton warna oren plat BK 9213 XY saat parkir di SPBU di Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih.

Menurit sumber akibat raibnya tiga unit ban kenderaan menyebabkan Daeng Roles rugi jutaan rupiah.

” Heran juga aneh kok supir menggelapkan ban mobil yang di setirnya sendiri, ” Ucap sumber sehingga mobil tersebut ban belakang kiri dan kanan serta ban serapnya raib saat parkir.

(AYo berbagi-02)