Selasa, 7 Juli 2026, 13:41
Hukum

TBS PT SKL di curi,Satu Pelaku Diamankan Yang Lainnya DPO,

Ayoberbagi.co.id--Simpamg Kanan– Pelaku pencurian tandan sawit PT Simpang Kanan Lestarindo (SKL) Seorang ABG di berhasil di amankan Polsek Setempat.

Satu pelaku atas nama T (15) dari empat Kawanan diamankan Polsek Simpang Kanan Rohil Kamis (19/8/ 2021).

T diamankan dan mengakui perbuatannya mencuri sawit milik PT SKL di Simpang Kanan bersama 3 rekannya DY, AT dan IN.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH.Sik melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi Narko SH, Sabtu 21/8/2021) membenarkan laporan Pidana Pencurian.

” Benar, Kamis (19/8/ 2021) Jam 07.30 WIB. saksi Abdul Rohim hendak menyemprot di Perkebunan PT. Simpang Kanan Lestarindo Kelurahan Simpang Kanan melihat ada bekas pemanenan sawit, ” Ucap AKP Juliandi Narko SH.

” Saksi melapor kejadian kepada Agus Tamrin (34) dan menelusuri,menjumpai T dengan barang bukti 20 tandan sawit sudah dipanen, ” Ucap Kasubbag Humas .

T mengaku melakukan pencurian bersama 3 temanya lagi DY,ATdan IN yang sudah melarikan diri.

Atas ulah pelaku kebunan PT. Simpang Kanan Lestarindo mengalami kerugian 600.000,00.

Barang bukti di amankan 20 tandan sawit,1 egrek.

1 unit keranjang untuk di jadikan barang bukti kasus ninja sawit tersebut.

(Sultan HF/02/Satria)

Related posts

Pura-Pura Bertamu, Penjahat Curi Motor Dinas

Admin AYo Berbagi

Kejagung Periksa Saksi MS Terkait Perkara Komoditi Emas

Admin AYo Berbagi

Kejagung Periksa Legal Junior PT Antam “RT” Terkait Perkara Emas Surabaya

Admin AYo Berbagi