Ayoberbagi.co.id–Panipahan–Tidak ada kata puas dan main-main untuk memberantas peredaran narkotika di Panipahan.
Tim Reskrim Polsek Panipahan Selasa (21/9/2021) Jam 13.00 WIB kembali menangkap pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan SAP.Msi dan Tim Reskrim berhasil menangkap MTR alias SUM (41) warga Jalan Bakti Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas.
MTR alias SUM (41) kelahiran Bima ini di amankan polisi berkat informasi akurat dari masyarakat setempat yang curiga dengan aktifitas pelaku ini.
Bribka Apul Dekcado Sinaga,Bribka Satria Wubiwo Purba,Bribda Febrian Ferdy Fernando bergetak cepat ke TKP melakukan penyelidikan.
MTR alias SUM (41) di cegat dan di geledah oleh Personil Polsek Panipahan.
Tak sia-sia polisi menemukan barang bukti dari MRT alias SUM (41) berupa 2 paket sedang bubuk kristal di duga sabu dari tangannya.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH.Sik melalui Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan SAP.Msi Rabu (22/9/2021) membenarkan adanya penangkapan terduga pemilik narkotika tersebut.
” Ya,benar kami mengamankan pelaku MRT alias SUM (41) berikut barang bukti narkotika dan beberapa barang lainya, ” Sebut Iptu Boy Setiawan SAP.Msi.
Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan SAP.Msi menambahkan di amankanya MRT alias SUM (41) berdasarlan LP/A/25/K/IX/2021/SPKT/Sek Panipahan/Res-Rohil/Polda Riau tabgfal 21 September 2021.
Untuk kepentingan penyelidikan turut di amankan untuk barang bukti berupa 2 bungkus sedang paket sabu,1 handpine Vivo,1 handpibe Nokia,1 buah topi,1 lembar sobekan kertas,1 unit hobda Yamaha Mio.
” kami komitmen memberantas narkotika,kita tegas memerangi peredaran narkotika dan kejahatan lainya, ” Tegas Perwira Pertama ini.
(Sultan HF/02/01)