Ayoberbagi.co.id—Bantaian–Polsek Batu Hampar Polres Rohil Laksanakan Perkara lewat Restorative Justice lewat Mediasi .
Di awali Tindak Pidana Ancaman Kekerasan yang terjadi Senin (15/3/2021) Jam 17.00 Wib terdadap Syarif Hidayattullah (32) oleh tersangka R (36) warga Parit Sembilan Sungai Sialang Kecamatan Batu Hampar.
Senin (12/4/2021) dilasanakan Mediasi Perkara Tindak Pidana Ancaman Kekerasan dengan Pemberatan Senin (15/3/2021) di Jalan Lintas Parit 9-Bagansiapiapi.
Berbekal Laporan Polisi No.LP : B/ 4 / lll / 2021 / Riau / Res Rohil / Sektor Batu Hampar yang di buat pelapor (17/3/2021) dengan tersangaka R (36) terhadap korban Syarif Hidayatullah (32).
Hasil Mediasi kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan .
Karena R (36) terlapor mengalami kondisi kejiwaan dan sedang berobat jalan di RSJ Tampan Pekanbaru.
R (36) mengaku bersalah dan meminta maaf atas perbuatan ancaman Kekerasan yang dilakukan nya kepada Syarif Hidayatullah
Syarif Hidayatullah bersedia memaafkan kesalahan R (32) tanpa ada unsur paksaan dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatanya.
Kapolsek Batu Hampar Iptu J.Sjabat SH Selasa (13/4/2021) membenarkan adanya kesepakatan berdamai antara korban dengan pelaku setelah kedua belah pihak bertemu membahas kejadian tersebut.
” Terlampir R (36) sakit dan sedang rawat jalan di Rumah Sakit Jiwa Tampan Pekanbaru,walau demikian ada jaminan pihak keluarga kejadian ini tidak terulang lagi, ” Ucap Kapolsek Batu Hampar.
Sementara itu Penghulu Sungai Sialang Hulu Hariyanto Selasa (13/4/2021) menyebutkan bahwa kedua belah pihak warganya ini sudah berdamai .
” Benar,kedua belah pihak bertemu,sepakat untuk menyekesaikan secara kekeluargaan,apa lagi R (36) mengalami sakit, ” Ucapnya.
(AYo berbagi-02/01)