Selasa, 7 Juli 2026, 17:52
HeadlinesHukumNasional

Kejaksaan Agung Periksa General Manager AA Terkait Perkara Komoditi Emas

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022.

Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana Kamis (28/12/2023). Dalam siaran persnya dijabarkan adapun saksi yang diperiksa yaitu AA.

Dia selaku General Manager SVP Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode Tahun 2019 – Desember 2020 Diperiksa sebagai saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022. ( Suriman)

Related posts

Kapuspenkum: Komunikasi Publik Bagian dari Strategi dalam rangka Branding Institusi

Admin AYo Berbagi

Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Ekspor CPO dan Turunannya

Admin AYo Berbagi

Jadi Jembatan Dialog Soal Pertanahan dan Tata Ruang, Wamen Ossy Ajak Publik Kunjungi Booth ATR/BPN di ICI 2025

Admin AYo Berbagi