Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung RI memeriksa 5 (lima) orang saksi.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya Selasa (20/2/2024) menjabarkan adapun ke 5 Saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023, yaitu:
1. DR selaku Direktur Prasarana Kereta Api Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016.
2. HEP selaku Kasubbag Program pada Bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 s/d 2020.
3. SW selaku Kepala Biro Perencanaan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan.
4. SS selaku Kasubag Rencana pada Bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2015 s/d 2017.
5. SJ selaku Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI.
Adapun kelima orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama Tersangka NSS, Tersangka AGP, Tersangka AAS, Tersangka HH, Tersangka RMY, Tersangka AG dan Tersangka FG. ( Suriman)