Oleh: Datuk H.Yan Faizal
(Wartawan Senior/Penasehat PWI Rohil dan Jaringan Media Saber Indonesia Rohil)
Bagansiapiapi- Pilkada untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Rohil tinggal menghitung hari, bahkan jam. Semenjak berakhirnya masa kampanye 23 November 2024 dini hari tadi.
Masa kampanye yang melelahkan selama 2 Bulan atau 60 hari ini dimanfaatkan oleh kedua Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rohil berikut tim sukses dan juru kampanye untuk meyakinkan pemilih atau masa pendukung.
Ya, masa kampanye itupun sudah berlalu dimana semua misi, visi, program untuk meyakinkan auden dan masa pendukung sudah finish. Kini untuk tiga hari kedepan merupakan Minggu tenang atau masa tenang .
Dimana sesuai amanah Undang-Undang Pilkada merupakan hari-hari yang tidak ada lagi kegiatan hiruk-pikuk untuk membawa, mengajak atau mempengaruhi orang untuk dibawa memilih pasangan tertentu.
Mulai dinihari tadi seluruh APK (Alat Peraga Kampanye) sudah harus dibersihkan dan tidak boleh ada lagi.
Disini penulis mencoba untuk mengulas tentang bagaimana di medsos baik itu facebook, group watshap dan sejenisnya juga diharapkan mulai dini hari tadi juga bersih dari postingan dukung-mendukung.
Atau hujat-menghujat ataupun sejenisnya yang jelas jika ada postingan dan sebagainya ini patut diduga telah terjadi pelanggaran aturan Pilkada.
Sebagai penggiat medsos dan saber dari menjelang masa kampanye hingga telah berakhirnya masa kampanye terpantau banyak postingan di medsos hujat menghujat.
Bahkan juga tidak santun dan berbahasa kurang pada tempatnya atau terkesan tendensius dan prematur.
Terlepas dari itu semua mari kita dukung pesta demokrasi Pilkada ini dengan baik.
Jauhi perpecahan,gesekan dan saling ego, dialah atau Paslon merekalah yang terbaik,sebab kampanye sudah berakhir dan berlalu,tak ada lagi cerita mempengaruhi masa.
Ya, sudah tunggu saja hari H yaitu 27 November 2024 mendatang saat dimana masyarakat Rohil akan memberikan hak suara mereka di TPS.
Terkhusus untuk persoalan siber ataupun di medsos sebenarnya pihak penegak hukum setidaknya sudah memiliki data awal dan memantau postingan tersebut baik langsung maupun tidak langsung.
Mari kita sukseskan colling sistem yang telah dijalankan Polres Rohil dalam Sandi Operasi Mantab Praja Lancang Kuning 2024.
Bagi penggiat medsos yang merupakan bagian dari Tim Sukses atau simpatisan dari Paslon tertentu,pahamilah bahwa masa kampanye telah berakhir.
Jika ada postingan yang menyerang kehormatan seseorang itu menjadi konsekuensi hukum pidana murni. Bukan lagi pelanggaran Pemilu atau Pilkada.
Masyarakat Rohil pada Pilkada 2024 ini hanya ada dua pilihan untuk menyalurkan dan memberikan hak suaranya di TPS.
Pilihlah sesuai dengan hati dan perasaanya, jangan tergiur dengan pemberian atau hadiah yang sifatnya sekali dalam 5 Tahun.
Harapan kita kepada kedua kubu atau pendukung kedua kandidat Paslon pada Pilkada 2024 ini hendaklah siap menerima apapun hasil dari Pilkada ini nantinya.
Siap kalah, jika memang kalah dengan perolehan suara yang kecil, lalu siap menang,dengan perolehan suara yang besar.
Itulah konsekuensi bertarung dari 2 Pasang calon yang maju,pasti ada yang kalah dan yang menang.
Jika kalah dengan perolehan suara tidak signifikan, anggap saja kemenangan tertunda.
Jika berhasil mendulang suara terbesar itulah hasil dari pemahaman audent atau masa ketika berkampanye.
Yang notabenenya telah berhasil menyakinkan pemilih bahwa pilihan mereka berlabuh kepada yang mereka amanah kan dipilihnya.
Dalam pertarungan pasti ada kalah menangnya, hal ini hasil dari setiap pertandingan.
Juga pasti ada yang memanfaatkan situasi bahkan ada yang bak ular bertukar kulit.
Dulu di pihak lain,setelah ada pemenangnya maka beralih pula ke pihak lain,haaaaaa ini sudah kerap kita dengar dan dipertontonkan.
Intinya, sejak berakhirnya masa kampanye maka berhentilah hujat-menghujat, sindir-menyindir, sifatnya memancing kisruh dan sejenisnya.
Karena kita ingin Pilkada Rohil ini damai dan sukses berdemokrasi, Tanpa dicederai prosesnya oleh pihak manapun .
Tinggal lagi bagi yang merasa dirugikan atas postingan siapapun oknumnya di medsos,kini ranahnya pidana murni, KUHPidana dan UU ITE.
Laporkan dan seret pelakunya keranah hukum jika hal ini terjadi,karena Kepolisian telah diamanahkan Negara untuk penegakan hukum dan Kamtibmas di dalam Negeri.