26 April, 2024
AYo Berbagi

Satpol PP Dibohoongi Ruko Tak Memiliki IMB

Ayoberbagi.co.id–Bagansiapiapi— Renovasi ruko lantai empat di Jalan Sumatera RT 09 Bagan Kota Rohil Riau dari rumah tempat tinggal jadi enam pintu kios dan sengaja  menutup Drainase untuk dijadikan Halaman,tidak memiliki IMB atau PBG( persetujuan Bangunan Gedung)

Bangunan Ruko bekas Balai Pengobatan Mr Pang berstatus WNA ini sudah beralih hak karena di beli ED warga Jakarta asal Bagansiapiapi beberapa waktu lalu.

Sudah  tidak memiliki IMB dan menutup drainase permanen dan  mengusir PKL berjualan di sekitarnya di nilai arogan tak mematuhi Perda Rohil tentang IMB. waktu Satpol PP Turun kelokasi Berdalih  Sudah Memgantungi IMB Ter Nyata Bohong, Seharus sebagai Penegak Perda Harus menyegel  dan Membongkar Bagunan Tersebut.

Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Rohil Acil Siswanto Rabu (24/3/2021) menyebutkan telah meneliti di kantornya bahwa pemilik bangunan tidak pernah mengurus IMB, sekarang PBG

” Ternyata dari data yang ada belum ada kita keluarkan IMB. atau PBG pemilik tidak ada mengurus IMB sebagaimana mestinya, ” Jelas Acil Siswanto .

” Saya sudah berkoordinasi dengan PUTR, Satpol PP Rohil, ” Akui orang nomor satu di DPMPTSP membidangi izin ini.

Seharus  pemilik bangunan agar mengurus IMB  sekarang PBG sebagaimana mestinya.

” Apapun namanya baik membangun,renovasi,merubah pintu kios harus mengantongi IMB sekarang PBG, ” Tegas Acil Siswanto.

Bangunan ruko tersebut dulunya rumah tinggal Balai Pengobatan Swasta milik Mr Pang .

Berdasarkan penelusuran AYo berbagi dengan data yang ada pada 24 Oktober 1998 menganyongi IMB Nomor : 640/Bang/IMB/98/170 dari Pembantu Bupati Bengkalis Wilayah I di Bagansiapi.

Dalam IMB Tahun 1998 tersebut di jelaskan tempat tinggal rumah satu pintu dari rekomendasi Camat Bangko Nomor : 640/Bang/02/1998 19 Oktober 1998 di awali Surat Ketetangan Lurah.

Bangunan dengan Lebar 6 Meter, Panjang 23 Meter ini sebelah Utara dengan Jalan Sumatera,Selatan tanah Lie Kie,Timur Gang dan Barat berbatas dengan Jalan Perdagangan.

Warga sekitar ruko di temui Rabu (24/3/2021) menghimbau pemilik untuk menghargai Pemkab Rohil.

” Urus lah dan kantongi surat izin,miliki IMB, bayar retribusi sebagai sumber PAD Rohil jangan seenaknya saja, ” Ucap Ijal (52) warga Bagansiapiapi dan PKL di sekitar ruko enam pintu tersebut.

(AYo berbagi’02/01)