26 April, 2024
AYo Berbagi

Kapolri  Launching Etle Nasional Tahap Pertama Untuk 12 Polda Terapkan Tilang Elektronik

Ayoberbagi.co.id–Jakarta–Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan launching tilang elektronik

( Elektronic Traffic law enforcement) atau Etle nmNasional tahap Pertama.

Saat launching tahap pertama ini, ada 12 Polda dengan 244 kamera tilang elektronik bakal dioperasikan mulai Selasa (23/3/2021) ini.

Launching Etle tahap pertama di laksanakan di gedung NTMC Polri Jakarta,

Acara ini dihadiri Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin, Jaksa Agung TB. Hassanudin turut menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) penegakan hukum.

Menpan RB Tjahjo Kumolo, Kepala Bappenas Suharso Manoarfa, Dirut Jasa Raharja Budi Raharjo dan perwakilan Instansi lain serta ajaran Dirlantas se-Indonesia ju secara virtual.

Etle nasional ini merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri dipimpin Kakorlantas Polri Irjen Polisi Istiono untuk mewujudkan salah satu program prioritas Presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan .

Kapolri Jnderal Listyo Sigit Prabowo dalam paparannya mengatakan kehadiran tilang elektronik nasional ini untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya.

” ingin masyarakat lebih waspada karena adanya Etle dapat memantau perilaku pengendara di jalan raya, ” Ucap Kapolri .

“ Kenapa ini kita lakukanya, Ini adalah bagian dari upaya kita meningkat program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas,perlu ada upaya-upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, mengutamakan keselamatan, menghargai pengguna jalan,” Kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Jenderal Sigit menekankan upaya penegakan hukum yang transparan lewat Etle. berharap sistem ini dapat mencegah penyalahgunaan wewenang sekaligus pemanfaatan teknologi informasi.

“ Disisi kepolisian, program Etle bagian dari kami melakukan penegakan hukum memanfaatkan teknologi informasi,memperbaiki sistem ke depan penegakan hukum kepolsiian, khususnya lalu lintas di jalan, tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat tentunya kita sering mendapatkan komplain terkait dengan masalah proses tilang yang dilakukan oknum anggota, yang berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang,” Tegas Kapolri.

Etle nasional ini dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas diantaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem Etle juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem Etle.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengungkapkan jajaran Korlantas terus bekerja agar penerapan Etle rampung di 34 Polda.

Istiono mengatakan sistem Etle terintegrasi dari Polres, Polda hingga Korlantas Polri.

“ Konsen tahap pertama ini akan di lanjuti launching kedua rencananya di bangun di 10 Polda berikutnya di rencanakan 28 April kita resmikan launching kedua,” Ujar Polri Irjen Pol Isitiono.

“ Secara teknis terus bekerja merampungkan program bertahap hingga 34 Polda terpasang semua di semua titik tentunya berdasarkan maping dan analisis, titik mana paling krusial dan perlu kita pasang Etle,” Ucapnya.

Kakorlantas Etle mendeteksi seluruh kendaraan roda dua, roda empat yang tidak mematuhi aturan lalu lintas.

Istiono berharap kesadaran masyarakat taat berlalu lintas semakin tinggi dengan kehadiran Etle ini.

“ Semua kendaraan melanggar intinya ke foto, kepotret, mau nomor khusus, nomor apa saja, ” Sebut Jenderal Polisi Bintang dua ini.

Berikut 12 Polda yang sudah menerapkan Etle di launching tahap Pertama:

 

1. Polda Metro Jaya

2. Polda Jawa Barat

3. Polda Jawa Tengah

4. Polda Jawa Timur

5. Polda Jambi

6. Polda Sumatera Utara

7. Polda Riau

8. Polda Banten

9. Polda D.I.Y

10. Polda Lampung

11. Polda Sulawesi Selatan

12. Polda Sumatera Barat

(AYo berbagi/02/01- Relis Divisi Humas Mabes Polri)